Posted by : Sarang_Kunti Oktober 22, 2014

Untuk mencapai portofolio perkreditan yang sehat bank harus mempunyai keyakinan bahwa calon debitur mampu mengembalikan kredit beserta bunga dan kewajiban lain sesuai kesepakatan. Untuk itu bank melakukan proses penilaian atas karakter/watak, kemampuan, prospek usaha calon debitur, agunan yang diserahkan dalam meminimasi risiko yang mungkin timbul, sehingga kredit yang diberikan tepat sasaran dan menguntungkan atau kredit yang sehat dan collectible.
Dalam melakukan penilaian perbankan berpedoman pada suatu prinsip klasik yang dikenal dengan istilah “5 C Principles” yaitu:
  • Character
Karakter yang menyangkut data pribadi pengusaha, kemauan, itikad baik dan tanggung jawab moral calon debitur dalam upaya pembayaran kembali pinjamannya. Penilaian karakter calon debitur mancakup kejujuran dan kepercayaan dalam menjalankan bisnis, kelancaran pembayaran hutang dagang selama ini, hubungan dagang dengan para pemasok serta lamanya hubungan dengan bank pemberi fasilitas kredit. Bagi bank, pemahaman atas reputasi dan karakter calon debitur merupakan hal utama.
  • Capacity
Parameter utama dari asas capacity ini adalah kemampuan calon debitur dalam mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, kemampuan menciptakan sumber dana dan kemampuan dalam meningkatkan pendapatan untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Kemampuan membayar dalam konteks ini meliputi pengalaman dan prestasi bisnis calon debitur, kualifikasi manajemen, jumlah hasil penjualan yang dicapai setiap periode tertentu, serta posisi produk dalam persaingan pasar.
  • Capital
Analisis modal ditunjukkan untuk menilai kondisi harta perusahan, jumlah modal yang ditanamkan oleh calon debitur dalam perusahaa. Kecukupan modal mempunyai andil yang besar untuk menjamin kelangsungan perusahaan. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi harta perusahaan, analisis kredit harus memeriksa keadaan fisik fasilitas yang ada, meninjau cara perawatan fasilitas produksi, dan meneliti sumber dana serta menilai karyawan yang membidangi produksi tersebut.
  • Collateral
Penilaian faktor jaminan bertujuan untuk back-up dan menjamin terhadap resiko wanprestasi dari calon debitur dalam pelunasan kredit. Jadi manfaat dari collateral adalah alat pengaman jika debitur tidak melunasi pinjamannya, sehingga bank dapat mengambil alih atau mencairkannya untuk melunasi pinjaman tersebut.
  • Condition
Analisis kondisi ekonomi merupakan analisis atas faktor eksternal yang mempengaruhi perusahaan calon debitur. Analisis atas situasi dan kondisi persaingan bisnis, politik, sosial, ekonomi dan lainnya yang mempunyai pengaruh pada suatu saat yang mungkin mempengaruhi kelancaran usaha.
Kriteria lain merupakan prinsip 3R:
  1. Return, proyeksi hasil pengusahaan (profit) yang mampu dicapai.
  2. Repayment, jadwal untuk menutup atau jangka waktu untuk mengembalikan pinjaman.
  3. Risk, prediksi risiko atau peluang kegagalan.
Resiko Kredit:
  1. Resiko Manajerial, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan organisasi, Target Pasar, Komoditi atau kegagalan Produk
  2. Resiko Keuangan Internal, Struktur Modal, ROI, ROA, Fluktuasi Laba, Kas dan Persediaan
  3. Keuangan Eksternal, Life cycle product, Perkembangan Teknologi, Perubahan Peraturan atau UU, Fluktuasi nilai tukar rupiah

Proses Persetujuan Kredit

Prosedur Permohonan Kredit

Secara umum prosedur permohonan kredit menurut Bank Rakyat Indonesia:
  1. Nasabah menyampaikan permohonan kredit beserta kelengkapan administrasi antara lain: akta pendirian, NPWP, izin usaha, laporan keuangan, salinan rekening koran (biasanya 3 bulan terakhir), salinan dokumen barang jaminan kepada bagian marketing. Marketing menuangkan permohonan calon debitur dalam bentuk Surat Permohonan Kredit (SPK) yang merupakan titik awal dari suatu aktivitas analisis kredit.
  2. Bagian marketing meneliti permohonan calon debitur tersebut secara ringkas dengan menggunakan prinsip 5C dan menuangkan dalam SPK yang meliputi data identitas calon debitur analisis tujuan permohonan, analisis 5C, jenis kredit yang dimohon (apakah sesuai dengan kebijakan dan produk dari bank), aktivitas rekening di bank. Jika calon debitur diketahui kurang baik reputasinya, maka sebaiknya bagian marketing menolak permohonan tersebut secara sopan. Penolakan dini dapat menghemat waktu untuk analisis lebih lanjut.
  3. Untuk calon debitur yang dianggap baik, SPK tersebut diteruskan ke bagian analisis kredit untuk dianalisis lebih lanjut. Hasil dari analisis kredit pada tahap ini berupa kesimpulan dan rekomendasi yang tercantum dalam MPK (Memo Pengolahan Kredit).
  4. Setelah dianalisis oleh bagian Analisis Kredit, permohonan beserta hasil analisis (MPK) dikembalikan ke bagian marketing untuk diteruskan kepada para pejabat pemutus kredit.
  5. Data-data beserta hasil analisis tersebut merupakan informasi dan gambaran perihal pemohon bagi pemutus kredit untuk mengambil keputusan.
  6. Jika proposal kredit tersebut disetujui, maka bagian Administrasi menghubungi calon debitur untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan.
  7. Calon debitur menyerahkan dokumen barang jaminan asli, misalnya sertifikat atau BPKP, kepada bagian administrasi kredit dan melaksanakan penandatangan persetujuan membuka kredit (PMK) serta akta pengikatan jaminan.
  8. Bagian hukum memeriksa PMK dan persetujuan pengikatan lainnya kemudian dikembalikan ke bagian administrasi kredit.
  9. Bagian administrasi kredit menyerahkan PMK kepada pemimpin Cabang atau Direksi untuk ditandatangani, menatausahakan dokumen-dokumen asli kepada seksi Dossier untuk disimpan. Setelah proses ini selesai, bagian kredit juga memeriksa apakah semua persyaratan lain telah dipenuhi sebelum kredit dicairkan.

Aktivitas Analisis Kredit

Sebelum permohonan kredit disetujui, bank wajib melakukan analisis kelayakan proposal kredit dengan tujuan mengidentifikasi dan meminimasi risiko yang melekat pada kredit tersebut dan untuk mengetahui kemungkinan kemampuan pembayaran kembali (pelunasan) atas kredit tersebut.
Aktivitas analisis kelayakan proposal memiliki 3 tahap, yaitu:
  • Tahap Pra-Analisis Kredit (Persiapan)
Dalam analisis kelayakan proposal kredit, perlu dilakukan pengumpulan data, informasi yang lengkap sesuai kebutuhan dengan memperhatikan prinsip 5C untuk membahas aspek-aspek yang mempengaruhi kegiatan usaha secara ditail.
  • Tahap Analisis Kredit
Analisis kredit terbagi dua kategori yaitu analisis kuantitatif dan analisis kualitatif. Analisis kuantitatif, untuk melihat kondisi perusahaan dari calon debitur berdasarkan laporan keuangan. Akan tetapi, kondisi perusahaan tidak seluruhnya tercermin dari angka-angka dalam laporan keuangan. Maka diperlukan analisis kualitatif yang memberikan gambaran utuh mengenai calon debitur dan pengaruhnya terhadap resiko kredit.
  1. Analisis kredit dapat dirangkum dalam beberapa analisis aspek sistem usaha yaitu:
  2. Analisis aspek manajemen
  3. Analisis aspek organisasi
  4. Analisis aspek pemasaran
  5. Analisis aspek produksi
  6. Analisis aspek sumber daya manusia
  7. Analisis aspek keuangan
  8. Analisis aspek resiko
  9. Analisis aspek persaingan industri
  10. Analisis aspek jaminan
  • Tahap Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan analisis diatas, dibuat kesimpulan dan saran kepada pengambil keputusan dan dituangkan dalam memorandum pengolahan kredit untuk menilai kelayakan proposal kredit tersebut dan memprediksi kemungkinan pelunasan kredit dan pemenuhan kewajiban lainnya.

Proposal Bantuan Modal

Yang dimaksud dengan proposal bantuan modal adalah suatu permohonan bantuan permodalan secara tertulis yang mampu memberikan gambaran ringkas tentang kondisi dan perkembangan perusahaan terkait. Pada umumnya pengusaha UKM mengalami kesulitan untuk penyusunan proposal ini karena berbagai kendala teknis. Secara umum format proposal pengajuan bantuan modal adalah sebagai berikut:
  1. Diskripsi gambaran umum usaha
  2. Hubungan dengan lembaga keuangan, nomor rekening, kinerja tabungan
  3. Aspek legalitas perusahaan, surat ijin usaha, akta pendirian
  4. Aspek manajemen, struktur pengurus dan kompetensi perusahaan
  5. Aspek pasar, data penjualan masa lalu dan proyeksi yang akan datang
  6. Aspek teknis produksi, lokasi usaha, fasilitas mesin dan teknologi proses
  7. Aspek Keuangan (laba rugi, neraca, cash flow)
Pada perkembangan terakhir terdapat beberapa lembaga permodalan yang sudah menyusun format proposal dalam bentuk data elektronik untuk diisi oleh calon debitur. Proposal akan diseleksi, didiskusikan dengan lembaga terkait dan dikunjungi ke lokasi perusahaan pemohon. Permohonan kredit akan dipenuhi bila hasil penilaian menyatakan bahwa semua kriteria administrasi dan analisis proyeksi kemampuan pengembalian dinyatakan layak.

Silahkan Berkomentar

Silahkan Berkomentar

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Sarang Kunti - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Edited by Sarang Kunti -

DMCA.com Protection Status