Posted by : Sarang_Kunti
November 30, 2011
Fatwa MUI : haram menikahi gadis sekantor ... Gilaaaaaaaaaaa
Maaf buat yang tersinggung! !!!!!!
MUI Jakarta mengeluarkan fatwa baru.
Setelah diadakan rapat dan diskusi diantara para pemimpin MUI dan
dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang berdasarkan ayat-ayat
alquran dan
hadis nabi yang terpercaya sahihnya, maka MUI mengeluarkan fatwa :
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKANTOR"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit
antara yang
pro dan kontra.
Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah
mengambil
keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, maka
wartawan republika mewawancarai sekretaris umum MUI Prof.Dr. Din
Syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak Syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa
haram untuk
menikahi gadis sekantor?
Prof.Dr.Din Syamsudin: "Emang haram, menikahi satu orang
gadis aja berat,
apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya... ......"